SAMEThe Shizuoka Association for Multicultural Exhange (SAME)

JAPANESEHOMEPeta

HOME

Pemberitahuan dari Kantor Kepolisian Prof.Shizuoka
*Peraturan baru ini berlaku mulai tanggal 2 februari 2009

Di larang!!

•  Mengendarai speda sambil menggunakan Payung, termasuk payung UV.

Bagi yang melanggar peraturan ini,Kepolisian lalu lintas shizuoka menetapkan denda Kurang lebih 50000 yen, (menurut undang-undang tentang lalu lintas pasal 9 no.3)

•  Mengendarai speda sambil mendengarkan musik (I-pod, walkman,Diskman dll)

Bagi yang melanggar peraturan ini . kepolisian lalu lintas shizuoka menetapkan denda kurang lebih 50000 yen.(menurut undang-undang tentang lalu lintas pasal 9 no.5

Bisa mengendarai speda berdua dengan syarat:

Pengendara sepeda yang berusia 16 tahun keatas bisa mengendarai speda sambil mengendong di punggung anak usia 4 tahun kebawah dengan alat pengendong yang aman.

Tetapi, anda tidak bisa mengendarai speda tiga orang. Sebagai contoh pengendara speda yang berusia 16 tahun keatas , mengendarai speda sambil menggendong anak dan menaikan satu orang anak lagi di kursi yang di siapkan untuk anak.

Bagi yang melanggar peraturan ini kepolisian lalu lintas shizuoka menetapkan denda kurang lebih 20000 yen.(menurut undang-undang tentang lalu lintas pasal 7 no.1

 

TOP OF PAGE