Di
larang!!
Mengendarai
speda sambil menggunakan Payung, termasuk payung UV.
Bagi
yang melanggar peraturan ini,Kepolisian lalu lintas shizuoka
menetapkan denda Kurang lebih 50000 yen, (menurut undang-undang
tentang lalu lintas pasal 9 no.3)
Mengendarai speda sambil mendengarkan musik (I-pod, walkman,Diskman
dll)
Bagi
yang melanggar peraturan ini .
kepolisian lalu lintas shizuoka menetapkan denda kurang
lebih 50000 yen.(menurut undang-undang tentang lalu lintas
pasal 9 no.5
Bisa
mengendarai speda berdua dengan syarat:
Pengendara
sepeda yang berusia 16 tahun keatas bisa mengendarai speda
sambil mengendong di punggung anak usia 4 tahun kebawah dengan
alat pengendong yang aman.
Tetapi,
anda tidak bisa mengendarai speda tiga orang. Sebagai contoh
pengendara speda yang berusia 16 tahun keatas ,
mengendarai speda sambil menggendong anak dan menaikan
satu orang anak lagi di kursi yang di siapkan untuk anak.
Bagi
yang melanggar peraturan ini kepolisian lalu lintas shizuoka
menetapkan denda kurang lebih 20000 yen.(menurut undang-undang
tentang lalu lintas pasal 7 no.1
